Menu
Info Sekolah
Monday, 07 Jul 2025
  • Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahap Satu Mulai Tanggal 10 s.d 16 Juni 2025 SMKN 1 Mundu
  • Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahap Satu Mulai Tanggal 10 s.d 16 Juni 2025 SMKN 1 Mundu

Guru BK bukan Polisi Sekolah

Diterbitkan : Friday, 9 December 2022

Hallo teman – teman…

Hari ini saya akan membahas tentang anggapan tentang Guru Bk yang masih dianggap keliru. Sejauh ini masih ada siswa beranggapan bahwa guru bk atau yang sekarang bisa disebut konselor itu adalah polisi sekolah. Masih ada siswa yang melabeli Guru bk atau konselor adalah seseorang yang identik dengan memberi hukuman kepada siswa  yang terlambat datang sekolah atau menjaga piket atau bahkan merazia peserta didik yang diketahui melanggar peraturan. Pada dasarnya, itu bukanlah jobdesk dari seorang guru bk atau konselor disekolah tetapi itu sudah menjadi kewajiban seluruh guru yang ada disekolah untuk mengingatkan peserta didiknya.

Tugas dari guru bk atau konselor di sekolah adalah untuk membantu mengentaskan permasalahan yang dimiliki peserta didik disekolah. bukan hanya untuk peserta didik yang sering membolos, mencontek, terlambat datang ke sekolah atau masalah masalah umum lainnya disekolah, tetapi guru bk atau konselor mempunyai kewajiban untuk membantu peserta didik yang kesulitan memilih jurusan sekolah lanjutan, permasalahan peminatan, permasalahan belajar, atau permasalahan pergaulan disekolah.

Dan dalam PP No. 74 tahun 2008, tugas guru bimbingan dan konseling yaitu membantu peserta didik dalam:

  • Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami, menilai bakat dan minatnya
  • Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial dan industrial yang industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan beramartabat.
  • Pengembangan kehidupan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar untu mengikuti pendidikan sekolah/madrasah secara mandiri
  • Pengembangan kehidupan karir, yaitu bidang peleyanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.

dalam PP No. 74 tahun 2008 saja sudah jelas bahwa tidak ada yang menjelaskan bahwa tugas seorang guru bk untuk menghukum peserta didik yang terlambat datang sekolah atau menjaga piket atau bahkan merazia peserta didik yang diketahui melanggar peraturan. tetapi, untuk membantu peserta didik untuk mengembangkan kemampuan dan potensi yang ada dalam diri peserta didik.

Jadi, sangatlah pentingnya peran guru bk atau konselor disekolah. bukan untuk menjadi “polisi sekolah” tetapi menjadi pendamping bagi peserta didik yang memiliki permasalahan dalam hidupnya. Perlunya pemahaman dan sosialisasi kepada siswa dan juga guru-guru mata pelajaran lainnya terkait dengan tugas dan peranan BK agar segala stigma negatif dan kesalahpahaman dapat terselesaikan. Dan perlu ditekankan kembali bahwa apabila dilihat dari tugas dan peranan BK yang sebenarnya, BK bukanlah “Polisi Siswa” yang selalu mengadili dan memberikan hukuman kepada siswa yang nakal ataupun bermasalah.

Tetapi, BK merupakan “Sahabat Siswa” dalam menghadapi hambatan dan dalam mengembangkan diri. Selain itu BK juga bisa dijadikan sebagai tempat curhat para siswa untuk meringankan beban yang ada pada diri siswa. Oleh karena itu  mulai sekarang jangan lagi takut dan ragu untuk datang ke ruangan BK yaaah…

Tulisan Lainnya

Oleh : operator

Lompat Karet

Oleh : operator

Pengaruh Species  Udang

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Tinggalkan Komentar